Mengucapkan Niat hendak ibadah part 1
By Abdul Wahid M.Pd.I
MENGUCAPKAN
NIAT HENDAK IBADAH
بسم الله الرحمن الرحيم،
اللهم صل وسلم على حبيبنا وسيدنا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعه بإحسان إلى يوم
الدين.
Prawacana
Niat
merupakan bagian penentu ibadah, untuk membedakan antara adat dan ibadah. Bab
niat ini masih menjadi perdebatan hangat antara kelompok salafi dan non salafi.
Kelompok salafi ini diwakili oleh pemahaman ulama-ulama yang mengikuti manhaj
berpikir Ibnu Taimiyah seperti Ibnu Al-Qoyyim anak emasnya, dan salafi-salafi
kontemporer. Kelompok yang mengaku-ngaku salafi ini biasanya membid’ahkan orang
ibadah yang mengucapkan niatnya hendak melakukan ibadah. Dengan alasan, tidak
ada dalil dari Al-Quran dan hadits tentang pelafadzan niat dari Nabi SAW.
Bahkan orang ibadah yang melafadzkan niat dianggap bid’ah.
Baik
dikatakan “bid’ah” atau “tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW” semua
mempunyai implikasi yang sama, yaitu menyimpang dari Islam, karena dianggap
tidak mengikuti apa yang dicontohkan Nabi SAW. Pernyataan “menyimpang dari
agama atau tidak sesuai tuntunan Nabi” adalah kalimat yang kontennya bagus
tetapi mengandung racun. Seharusnya bukan dikatakan “tidak ada dasarnya/tidak
sesuai tuntunan Nabi”, tetapi dikatakan ini bagian “khilafiah/ikhtilaf
furuiyyah.” Pemahaman hasil ijtihad ulama yang berdasarkan Al-Quran dan
Sunnah Nabi SAW.
Maaf,
secara peribadi saya kalau akan melaksanakan ibadah baik shalat, puasa, dsb.
tidak melafadzkan niat. Tetapi secara ilmiah, bila ada orang yang mengklaim
bahwa “pengucapan niat itu bid’ah,” maka saya harus meluruskannya. Karena klaim
tersebut bagian dari pengkhianatan dan kecurangan ilmiah. Suatu ketika Penulis
berdebat ringan dengan salah satu orang yang mengaku-ngaku paham salafi dan
sesuai dengan sunnah Nabi SAW dalam tema ini.
Pertanyaan
Salafi:
- Apa dasarnya pelafadzan niat shalat (أصلي فرض..), puasa(نويت صوم
غد...) , haji,
dll?
- Bukankah niat itu di hati?
- Bukankah Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan
cara lafadz niat ibadah sedemikian itu?
- Jika Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan,
berarti itu bid’ah atau tidak sesuai dengan tuntunan dong!
Jawaban Santri:
- Jawaban saya, mana dalil larangan melafadzkan niat?
Tidak ada kan?
- Memang betul, niat di hati bukan di lisan, tetapi
apakah kalau ada orang niat sambil diucapkan itu salah? Kalau ente
nanya dasarnya, banyak sekali, ini saya tunjukkan.
Mari
perhatikan hadits berikut:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - دَخَلَ عَلَيَّ
اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: " هَلْ
عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ " قُلْنَا: لَا. قَالَ: " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ
" ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ، فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ:
" أَرِينِيهِ، فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا " فَأَكَلَ – (رَوَاهُ
مُسْلِمٌ، البيهقي، ابن خزيمة، أحمد، مالك)
“Dari
Aisyah r.a. bahwa Nabi masuk rumah pada suatu hari, lalu beliau bertanya apakah
makanan, kami menjawa tidak ada. Nabi berkata, sesungguhnya kalau demikian aku
niat berpuasa saja. Kemudian pada hari lain nabi mendatangi kami, dan kami
katakana bahwa kami mendapat hadiah jenang kurma. Nabi berkata, tunjukkan
padaku, maka sesungguhnya kami sekarang berpuasa.” (HR. Muslim, Baihaqi, Ibnu
Khuzaimah, Ahmad, dan Malik)
An-Nawawi memasukkan hadits ini
dalam bab bolehnya niat puasa sunnah di siang hari. Artinya dalam hadits
tersebut nabi berniat puasa sunnah di siang hari sekaligus dilafalkan.
Bila diperhatikan dengan seksama, Nabi Muhammad SAW sebelum bertanya tentang
ada dan tidak adanya makanan, Nabi bertujuan atau berniat untuk makan. Niat
untuk makan ditunjukan dengan pertanyaan “ada makanan apa tidak?” Sehubungan
tidak ada makanan, maka nabi mengatakan “kalau begitu saya akan berpuasa.” Jika
dipahami secara mendalam, maka dapat diketahui bahwa pada saat nabi mengatakan
“kalau begitu saya akan berpuasa” berarti nabi sekaligus niat dalam hati akan
berpuasa saja, karena tidak ada makanan.
Hadits yang juga mengindikasikan talafudzunniat atau
pengucapan niat:
وحَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا
حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَبِّي بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ
جَمِيعًا قَالَ بَكْرٌ فَحَدَّثْتُ بِذَلِكَ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ لَبَّى
بِالْحَجِّ وَحْدَهُ فَلَقِيتُ أَنَسًا فَحَدَّثْتُهُ بِقَوْلِ ابْنِ عُمَرَ
فَقَالَ أَنَسٌ مَا تَعُدُّونَنَا إِلَّا صِبْيَانًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
“Dari
Anas r.a. mengatakan bahwa aku mendengar Nabi Muhammad SAW melakukan talbiyah
hajji dan umrah dalam satu kaligus. Bakr berkata, aku certiakan hal itu kepada
Ibnu Umar. Dia Ibnu Umar berkata, tidak, Nabi talbiyah haji secara tersendiri.
Lalu aku bertemu Anas dan aku ceritakan kepadanya tentang pernyataan Ibnu Umar
r.a. yang tidak memperbolehkan mengumpulkan talbiyah haji dan umrah dalam satu
kali talbiyah. Anas r.a. berkata, kalian semua tidak menganggap kami, kecuali
hanya anak-anak, aku mendengar Nabi Muhammad SAW berkata, Aku bertalbiyah
memenuhi panggilanmu ya Allah dengan ibadah umrah dan haji sekaligus.” (HR.
Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, Baihaqi, dll)
Perkataan Nabi “لَبَّيْكَ عُمْرَةً
وَحَجًّا/aku memenuhi panggilanmu
dengan umrah dan haji”, selain menunjukkan bolehnya haji qiran, beliau sebenarnya sudah
melafalkan niatnya untuk melakukan haji dan umrah dalam satu kali perbuatan. Coba ente renungkan dan pahami hadits Aisyah r.a.
dan Anas r.a. itu kan Nabi niat puasa dan haji diucapkan? Jadi,
melafalkan niat itu bukan bid’ah atau mengada-ada urusan ibadah. Tapi mempunyai
dasar yang kuat.
Lagi pula, lafadz niat itu belum rangkaian
rukun ibadah, tetapi masih di luar ibadah. berarti ente salah paham atau gagal
paham. Ayo pahami, orang yang belum takbir itu belum melakukan shalat, dan yang
melafalkan niat itu berarti belum masuk arena shalat, tetapi akan melakukan
shalat.
Komentar
Posting Komentar