Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Menjawab Kontroversi Sunnah Puasa Rajab Berdasarkan Hadits Shahih (PART 1)

Ayat Al-Quran Tentang Puasa di Bulan Mulia رَجَب من الأشهر الحُرُم التي ذكرها الله عَزَّ وجَلَّ في مُحكم التنزيل؛ حيث قال تعالى :   ﴿إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ﴾   [التوبة: 36] Bulan Rajab adalah termasuk bulan mulia yang Allah sebutkan di dalam Al-Quran, dan termasuk ayat Muhkamat di mana Allah berfirman:

Tatacara Sunnah Puasa Rajab Berdasarkan Hadits Shahih, 3 Hari Puasa, dan 3 Tidak Puasa (PART 2)

  Shahih Muslim Tentang Puasa Rajab 34 - باب صِيَامِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَيْرِ رَمَضَانَ وَاسْتِحْبَابِ أَنْ لاَ يُخْلِىَ شَهْرًا عَنْ صَوْمٍ. 2782 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَب ٍ - وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِى رَجَبٍ - فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ. (صحيح مسلم 3/161) Di dalam kitab Shahih Muslim bab puasa Nabi di selain bulan Ramadhan, dan sunnahnya tidak nihil

Semua Ulama Hadits dan Fiqh Tidak Mempersoalkan Hadits Dhaif Puasa Rajab (PART 3)

  A.    Kedhaifan Sebagian Hadits Tentang Kemuliaan Bulan Rajab             Pesantren Indonesia tidak mengingkari hadits-hadits dhaif tentang keutamaan puasa dan keutamaan yang ada di bulan Rajab itu sendiri. Dalam kajian puasa dan keutamaan rajab

Dzikir Berjamaah: Shalawat, Istighfar, dsb di Tengah-tengah Tarawih (PART 5)

  JIKA MENYIMAK POTONGAN VIDEO DI ATAS, MAKA DAPAT KITA KATAKAN “BEDA KEPALA BEDA PIKIRAN, BEDA KOLAM BEDA PULA IKANNYA”   A. Tarawih Ala Muhammadiyah Ketika Duduk Istirahat Inilah fakta ekspresi dan tradisi keagamaan masyarakat Indonesia, mungkin juga seluruh belahan dunia Islam. Bila santri virtual melihat atau menjadi pelaku shalat tarawih di masjid yang kulturnya Muhammadiyah, maka setiap 2 rakaat salam, atau biasanya 4 rakaat salam, mereka duduk istirahat sejenak, dan diam saja. ISTIRAHAT INI dalilnya adalah hadits riwayat Al-Baihaqi:

TATACARA SHALAT WITIR 2 X DALAM 1 MALAM (PART 4)

  1.       Nah, sekarang muncul pertanyaan, BAGAIMANA JIKA SUDAH SHALAT WITIR (GANJIL) SAAT TARAWIH AWAL MALAM, LALU KETIKA BANGUN MALAM JAM 3 SHALAT SUNNAH LAGI, APAKAH DIAKHIRI DENGAN WITIR LAGI (GANJIL) SEHINGGA MENJADI GENAP?  

KESUNNAHAN TAHAJJUD WALAUPUN SUDAH SHALAT TARAWIH (PART 3)

  Shalat Sunnah Malam Setelah Shalat Isya’             1.       Shalat sunnah malam di awal malam setelah Isya’ sampai waktu menjelang makan sahur itu disebut shalatulail+qiyamullail (menghidupkan malam) dengan shalat baik di bulan ramadhan atau di luar ramadhan 2.       Shalat sunnah malam di awal malam setelah Isya’ sampai waktu menjelang makan sahur itu disebut shalat tarawih bila lakukan malam bulan ramadhan, plus disebut shalat qiyamullail

Macam-macam Istilah Shalat Malam Bulan Ramadhan dan Luar Ramadhan (PART 2)

  A . Istilah Tarawih, Qiyamu Ramadhan, Shalat Lail , dan Tahajjud               Adakah perbedaan antara tarawih, qiyamu ramadhan, shalat lail , dan shalat tahajjud ? Mari kita jawab bersama dengan kitab-kitab para ulama!

Asal-usul Tarawih “تراويح” dari Berbagai Perspektif (PART 1)

  A. Kata “ تراويح /Tarawih” Secara Bahasa Perbincangan tarawih sudah tidak asing lagi di dunia Islam, namun jarang yang membincangkan dari mana asal kata “tarawih”, dan klausul mengapa shalat sunnah 23/11 disebut “tarawih”? Penamaan dan pengistilahan “tarawih” untuk shalat sunnah 23/11 rakaat setelah shalat isya’ bagian dari ‘bid’ah’, mengingat Nabi SAW tidak pernah menyebutkan shalat malam ramadhan dengan kata “tarawih”. Yang ada dalam hadits, Rasulullah SAW menyebutnya “ قيام الليل/قيام رمضان ” dari pernyataan “ من قام رمضان إيمانا واحتسابا ” dan lain-lain.

Fiqh Khilafiyah Keliru Waktu Sembelih Hewan Kurban

  Pendapat Ijtihad Hanafiah Jika ada kasus, masyarakat keliru menentukan hari raya, lalu shalat idul adha dan menyembelih hewan kurban, ternyata pada saat itu masih hari arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), maka shalat dan penyembelihannya dianggap cukup dan sah. Karena kekeliruan semacam sulit dihindari, dan bisa ditoleransi, demi menjaga umat Islam tidak direpotkan untuk berkurban lagi.

Fiqh Waktu Sembelih Hewan Kurban (Permulaan dan Batas Akhir)

  Waktu Sembelih               Terkait waktu menyembelih hewan kurban, ada yang disepakati, dan ada yang diperdebatkan, yang berhubungan dengan permulaan dan batasan akhir menyembelih kurban, namun perbedaanya tidak begitu tajam. Yang disepakati ulama berdasarkan hadits Al-Barra’ bin ‘Azib adalah hari pertama setelah mengerjakan shalat idul adha adalah waktu yang paling utama.

Fiqh Kriteria Fisik Hewan Kurban Yang Utama, Yang Tidak Sah, dan Makruh

  Hewan Yang Paling Utama dikurbankan             Adalah yang secara fisik paling sempurna dan tidak mempunyai cacat sedikit. Sedangkan hewan kurban yang mempunyai cacat yang dapat mengurangi kualitas daging dan atau dagingnya membayakan konsumen, maka tidak sah dijadikan kurban.  

Fiqh Standar Minimal Usia Hewan Kurban

  Usia Hewan Kurban               Masih terjadi simpang siur masalah usia hewan kurban yang harus disembelih, dan apakah giginya harus sudah tanggal 1, atau bagaimana kriterianya?

Fiqh Kurban: Syarat-syarat Hewan Kurban dan Hukum Prioritas Utama

  Hewan Yang Sah Disembelih: Jenis Unta, Sapi, dan Domba/Kambing ? Atau boleh Ayam? ‌المطلب الأول ـ نوع الحيوان المضحى به : اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:٣٤/ ٢٢] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها، ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان، فتختص بالنَّعَم كالزكاة (١). Semua hasil ulama fiqh sepakat dan satu kata, bahwa yang sah dan mencukupi secara agama dijadikan dan disembelih untuk kurban adalah unta, sapi, dan kambing atau domba dari berbagai macam jenisnya, dalam istilah Al-Quran disebut “ الأنعام ”. Dengan alasan,

Hukum Wajib “Menyembelih Hewan Kurban” Karena Nadzar

Gambar
       Sebagaimana pada fiqh kurban part 1, bahwa hukum menyembelih kurban secara umum terjadi perbedaan hasil ijtihad ulama, antara Syafiiyah, Hanabilah, dan sebagian riwayat Imam malik, yang digolongkan dalam kategori “jumhurul ulama al-fuqaha” yang didasarkan pada riwayat-riwayat hadits shahih dan amalan para sahabat, khususnya amalan sayyidina Abu Bakar dan Umar, bahwa

Fiqh Udhiyah: Kupas Tuntas Khilafiyah Hukum Menyebelih Hewan Kurban

Gambar
       Assalamualaikum war wab.      Kajian kali ini akan menerangkan masalah-masalah terkait qurban yang didasarkan pada kitab-kirab ( الموسوعة الفقهية، الفقه الإسلامي وأدلته، الكتب والتسعة، الفقه على المذاهب الأربعة )   Pertama, hukum di dalam Fiqh Islam adalah sebagai berikut:

Sah dan Sampainya Kiriman Hadiah Pahala (Fatihah, dll.) Kepada Mayyit.

Gambar
  Biografi Ibnu Taimiyah      Taqiyyu al-Din Abu al-Abbas Ahmad Ibn Abd al-Halim Ibn Abd al-Salam al-Numayri al-Harrani (661 H - 728 H / 1263 CE - 1328 M), dikenal dengan nama Ibnu Taymiyyah. Dia adalah seorang ahli hokum Islam, hadits, penerjemah, filsuf, teolog dan seorang ulama Muslim yang moncer dari kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama`ah. Dia adalah salah satu cendekiawan Muslim paling terkemuka selama paruh kedua abad ketujuh dan sepertiga pertama abad kedelapan H. Ibn Taymiyyah membesarkan mazhab Hanbali dan mengambil Fiqh Hanbali. Ibn Taymiyyah lahir pada tahun 661 H sesuai dengan tahun 1263 M di kota Harran (Harran adalah kota kuno di