Sah dan Sampainya Kiriman Hadiah Pahala (Fatihah, dll.) Kepada Mayyit.
Taqiyyu al-Din Abu al-Abbas Ahmad Ibn Abd al-Halim Ibn Abd al-Salam al-Numayri al-Harrani (661 H - 728 H / 1263 CE - 1328 M), dikenal dengan nama Ibnu Taymiyyah. Dia adalah seorang ahli hokum Islam, hadits, penerjemah, filsuf, teolog dan seorang ulama Muslim yang moncer dari kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama`ah. Dia adalah salah satu cendekiawan Muslim paling terkemuka selama paruh kedua abad ketujuh dan sepertiga pertama abad kedelapan H. Ibn Taymiyyah membesarkan mazhab Hanbali dan mengambil Fiqh Hanbali. Ibn Taymiyyah lahir pada tahun 661 H sesuai dengan tahun 1263 M di kota Harran (Harran adalah kota kuno di
Mesopotamia, saat ini terletak di tenggara Turki –saat ini-), pemikiran paling beliau tekankan untuk keteladanan Islam adalah bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Rasulullah Muhammad SAW, lalu sahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Sahabat Nabi, dan Tabi'ut tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Tabi'in. Menurutnya, 3 geneasi itu adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam sepanjang zaman. Beliau Ibnu Taimiyah
adalah ulama central dan panutan utama salafi-khalafi (kelompok Islam
kontemporer yang mengklaim pengikut salaf abad 1,2,3 H.). Sungguh pun demikian,
fatwa-fatwa beliau walaupun bersumber dari Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas
banyak pula dibuang oleh salafi-khalafi ini. Diantara fatwa beliau yang
nyentrik dan unik, yang tidak sama dengan fatwa ulama safafi kontemporer adalah
masalah sah dan sampainya kiriman pahala bacaan Al-Quran (seperti Fatihah,
Al-Baqarah, dsb.) dari orang yang masih hidup untuk mayyit, baik keluarga si
pembaca atau orang lain dari kalangan umat Islam. Misalnya, Syeikh Bin Baz (salafi-khalafi) ulama Saudi Arabia yang sudah tidak asing
lagi di dunia pemikiran hukum Islam, beliau berfatwa kiriman pahala bacaan Al-Quran tidak
sampai ke mayyit, dan tidak ada dasarnya di dalam hukum Islam. Bisa dicek di
Website yang khusus memposting fatwa dan kajian Syeikh Bin Bazz link berikut ini.
Ketika Syeikh Bin Baz (Salafi-Khalafi) ditanya tentang kirim hadiah pahala bacaan Al-Quran atau sebagian surat seperti Fatihah untuk sebagian mayyit umat Islam, apakah hadiah bacaan tersebut sampai kepada mayyit. Beliau menjawab, JAWABAN YANG SHAHIH YANG BENAR DARI FATWA-FATWA ULAMA BAHWA TIDAK DISYARIAT MEMBACA AL-QURAN DIHADIAHKAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA, AKAN TETAPI MEMBACA HANYA UNTUK DIRINYA SENDIRI, AGAR BISA MENGAMBIL MANFAAT, UNTUK BELAJAR, DAN BAGINYA SI PEMBACA MENDAPAT PAHALA. SEDANGKAN MEBACA AL-QURAN ATAU SEBAGIAN SURAT AL-QURAN SEPERTI FATIHAH TIDAK ADA DASARNYA DAN TIDAK ADA DALIL.
Fatwa ini berbeda 180 derajat dengan fatwa Ibnu Taimiyah Salafi Sejati yang menyatakan fatwa sampai dan bahkan sesuai dengan petunjuk Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Berikut ini detailnya jawaban beserta hujjah beliau.
فَصْلٌ :
وَأَمَّا " الْقِرَاءَةُ وَالصَّدَقَةُ " وَغَيْرُهُمَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ كَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ كَمَا يَصِلُ إلَيْهِ أَيْضًا الدُّعَاءُ وَالِاسْتِغْفَارُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ . وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ . وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ فَقَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ } وَثَبَتَ أَيْضًا : { أَنَّهُ أَمَرَ امْرَأَةً مَاتَتْ أُمُّهَا وَعَلَيْهَا صَوْمٌ أَنْ تَصُومَ عَنْ أُمِّهَا } . وَفِي الْمُسْنَدِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو بْنِ العاص : { لَوْ أَنَّ أَبَاك أَسْلَمَ فَتَصَدَّقْت عَنْهُ أَوْ صُمْت أَوْ أَعْتَقْت عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ } وَهَذَا مَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ . (24/367-366 مجموع الفتاوى)
المحقق: عبد الرحمن بن محمد بن قاسم
الناشر: مجمع الملك فهد لطباعة المصحف الشريف، المدينة النبوية، المملكة العربية السعودية
عام النشر: 1416هـ/1995م
Pasal Pembahasan Hadiah Pahala Untuk Mayyit
Adapun pahala bacaan, sedekah, dan amal-amal kebaikan itu bisa dihadiahkan dan disampaikan untuk orang lain. Tidak ada pertentangan antara ulama Ahlusunnah wal jamaah tentang sampainya pahala ibadah materi seperti sedekah dan memerdekaan budak untuk mayyit. Sebagaimana juga sampai pahala doa, istighfar, shalat jenazah, dan doa di dekat kubur mayyit bisa sampai padanya.
Sedangkan ulama ahlus sunnah wal jamaah berbeda pendapat tentang sampainya pahala ibadah fisik (badaniyah) seperti shalat, puasa, dan bacaan Al-Quran dsb. Pendapat yang benar (menurut Ibnu Taimiyah) adalah semua ibadah orang yang masih hidup baik ibadah materi/harta dsb atau ibadah fisik (badaniyah) seperti bacaan Al-Quran, shalat, puasa, dsb, manfaatnya bisa sampai kepada mayyit (bila dihadiahkan). Sungguh telah kokoh landasan hadits di shahih Bukhari-Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: [barangsiapa yang meninggal, dan dia mempunyai hutang puasa, maka walinya yang berpuasa untuk menggantikannya]. Dalam hadits lain disebutkan [Nabi Muhammad SAW memerintah seorang perempuan yang ibunya meninggal yang mempunyai tanggungan puasa, agar perempuan tersebut berpuasa sebagai pengganti ibunya], dan di dalam kitab Al-Musnad [Nabi Muhammad SAW berkata kepada Amr bin Al-‘Ash bahwa andaikan ayahmu masuk Islam, lalu kamu bersedekah, atau berpuasa, atau memerdekakan budak sebagai hadiah untuk ayahmu, maka amalmu bisa memberi manfaat kepadanya]. Pendapat pemahaman sampainya seluruh pahala amal ibadah (materi dan fisik) ini adalah pemahaman madzhabnya Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah, dan kelompok besar dari pengikut Imam Malik dan Asy-Syafi’I r.a.
وَأَمَّا احْتِجَاجُ بَعْضِهِمْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } فَيُقَالُ لَهُ قَدْ ثَبَتَ بِالسُّنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ : أَنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لَهُ وَيُسْتَغْفَرُ لَهُ ، وَهَذَا مِنْ سَعْيِ غَيْرِهِ ، وَكَذَلِكَ قَدْ ثَبَتَ مَا سَلَفَ مِنْ أَنَّهُ يَنْتَفِعُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَالْعِتْقِ وَهُوَ مِنْ سَعْيِ غَيْرِهِ ، وَمَا كَانَ مِنْ جَوَابِهِمْ فِي مَوَارِدِ الْإِجْمَاعِ فَهُوَ جَوَابُ الْبَاقِينَ فِي مَوَاقِعِ النِّزَاعِ .
Sedangkan hujjah sebagian ulama yang berpendapat bahwa hadiah pahala amal ibadah fisik (seperti puasa, shalat, bacaan Al-Quran dsb) tidak sampai kepada mayyit, dengan dalil ayat { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } /tidak ada yang bisa dimiliki manusia kecuali apa yang ia lakukan semasa hidupnya, maka jawabannya demikian: sebagaimana sudah ditetapkan dalam hadits-hadits popular dan disepakati semua ulama, bahwa mayyit itu dishalati, didoakan, dibacakan istighfar dll, semua amalan ini yang mengerjakan adalah orang lain yang masih hidup di dunia, sebagaimana juga dalam hadits di atas, bahwa mayyit bisa mendapat manfaat pahala sedekah dan pemerdekaan yang dihadiahkan untuknya. Dan ini juga amalnya orang lain yang masih hidup. Jawaban ulama yang sudah disepakati (tentang sah dan sampainya pahala sedekah harta untuk mayyit sebagaimana dalam hadits) itu adalah otomatis jawaban untuk ulama lain tentang tidak sampainya pahala ibadah fisik seperti shalat dan bacaan Al-Quran yang diperselisihkan.
Kesimpulannya:
- Marilah perhatikan hadits shahih Bukhari-Muslim di atas, perempuan dan wali (keluarga mayyit) yang diperintah puasa untuk menggantikan puasa si mayyit yang punya tanggungan puasa.
- Dan hadits di dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Nabi Muhammad berkata, kepada Amr bin Al-‘Ash “andaikan (ayahmu masuk Islam) kamu bersedekah, memerdekakan budak, dan berpuasa untuknya, maka semua amalan tersebut memberi manfaat kepadanya.”
- Sedangkan hujjah Ibnu Taimiyah tentang pemahaman Surat An-Najm:39,
{ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } “Sesungguhnya manusia tidak bisa memiliki apapun kecuali yang ia amalkan di dunia.” Pemhaman ayat ini memang manusia tidak bisa memiliki dan memetik apapun kecuali amalnya sendiri. Kata Ibnu Taimiyah
أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَقُلْ : إنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَنْتَفِعُ إلَّا بِسَعْيِ نَفْسِهِ وَإِنَّمَا قَالَ : { لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } فَهُوَ لَا يَمْلِكُ إلَّا سَعْيَهُ وَلَا يَسْتَحِقُّ غَيْرَ ذَلِكَ
Allah SWT tidak berfirman “Sesusungguhnya manusia tidak bisa mengambil manfaat kecuali dengan amalnya sendiri, akan tetapi Allah berfirman bahwa manusia tidak bisa memiliki apa saja kecuali amal yang sudah ia lakukan.”
Berarti ayat tersebut memberi pengertian bahwa manusia tidak bisa memiliki kecuali hasil usaha yang sudah dilakukan, demikian pula orang lain itu juga untuk dirinya.
Tetapi jika orang lain berbuat baik, lalu meminta kepada Allah agar pahala bacaan Al-Quran dihadiahkan juga kepada seseorang atau sekelompok tentu, maka itu sah dan pahalanya sampai kepada si mayyit. Sebagaimana mayyit itu dapat manfaat pahala orang shalat jenazah, doa, di sisi kuburnya. Ini namanya dalil Qiyas. Shalat jenazah, istigfar, dsb itu yang melakukan orang lain yang masih hidup, itu sama saja bacaan Al-Quran diperuntukan orang yang sudah meninggal dunia, sama-sama bukan amalnya si mayyit, tapi amalnya orang lain yang masih hidup.
Komentar
Posting Komentar