Fiqh Udhiyah: Kupas Tuntas Khilafiyah Hukum Menyebelih Hewan Kurban
Assalamualaikum war wab.
Kajian kali ini akan menerangkan masalah-masalah terkait qurban yang didasarkan pada kitab-kirab (الموسوعة الفقهية، الفقه الإسلامي وأدلته، الكتب والتسعة، الفقه على المذاهب الأربعة )
Pertama, hukum di dalam Fiqh Islam adalah sebagai berikut:
حُكْمُ الأُضْحِيَّةِ:
٧ - ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَمِنْهُمُ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ مَالِكٍ، وَإِحْدَى رِوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي يُوسُفَ إِلَى أَنَّ الأُْضْحِيَّةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ. وَهَذَا قَوْل أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَبِلَالٍ وَأَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيِّ وَسُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَطَاءٍ وَعَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ وَإِسْحَاقَ وَأَبِي ثَوْرٍ وَابْنِ الْمُنْذِرِ. وَاسْتَدَل الْجُمْهُورُ عَلَى السُّنِّيَّةِ بِأَدِلَّةٍ: مِنْهَا قَوْلُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِذَا دَخَل الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا} . (١)
Sunnah Muakkadah Jumhurul Fuqaha’ (Mayoritas Ulama Fiqh)
Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqh, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang merupakan pendapat paling unggul menurut imam Malik, dan salah satu riwayat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) bahwa hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang-orang mampu (kelebihan dari apa yang dimakan). Pendapat sunnah muakkadah ini adalah pernyataan Abu Bakar, Umar, Bilal, Abi Mas’ud Al-Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Said bin Al-Musayyab, Atha’, Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnu Al-Mundzir. Jumhur ulama (Syafi’iyah, Hanabilah, dan Sebagian Imam Malik, dan riwayat Muhammad dan Abu Yusuf Al-Hanafi) di atas berargumentasi dengan dalil-dalil berikut:
1. Hadits riwayat Imam Muslim bahwa “Jika masuk sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan salah satu dari kalian ingin menyembelih hewan kurban, maka jangan sampai menyentuh (memotong) rambut dan bulu badan, dan ”
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Berdasarkan hadits di atas, nabi menggantungkan sembelihan hewan kurban dengan kata-kata “jika hendak/ingin berkurban”, berarti tidak wajib. Karena digantungkan pada ingin atau tidak ingin, artinya Nabi tidak mengharuskan. Dengan demikian hukumnya sunnah saja.
2. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan atsar bahwa Abu Bakar dan Umar pernah 1 dan 2 tahun tidak menyembelih hewan kurban karena khawatir disangka wajib menyembelih kurban setiap tahun.
١٩٠٣٤ - ...عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ الْغِفَارِيِّ، قَالَ: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ فِي بَعْضِ حَدِيثِهِمْ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا. أَبُو سَرِيحَةَ الْغِفَارِيُّ هُوَ حُذَيْفَةُ بْنُ أُسَيْدٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (السنن البيهقي الكبرى 9/444)
Dalam hadits Al-Baihaqi juga;
٤١٤٥ - أنبأ أَبُو الْحُسَيْنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ ….عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: النَّحْرُ، وَالْوِتْرُ، وَرَكْعَتَا الضُّحَى "
“dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda, tiga perkara fardhu bagi saya, dan sunnah bagi kalian, menyembelih hewan kurban, shalat witir, dan dua rakaat duha”
Hukum Wajib Nyembelih Kurban
Menurut kelompok kedua, yang bukan dari mayoritas ulama, hukum menyembelih kurban adalah “Wajib” bagi yang mampu (kelebihan dari apa yang dimiliki).
3. Menurut Imam Abu Hanifah menyebelih kurban itu wajib. Madzhab pemikiran fiqh ini diriwayatkan dari Muhammad, Zufar, dan salah satu riwayat dari Abu Yusuf (pengikut Abu Hanifah), dan pendapat ini dipedomani oleh Rabi’ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auzai, At-Tsauri, Malik dalam salah riwayat pendapatnya. Yang menjadi hujjah kelompok ini adalah firman Allah:
{فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} (٣) فَقَدْ قِيل فِي تَفْسِيرِهِ صَل صَلَاةَ الْعِيدِ وَانْحَرِ الْبُدْنَ، وَمُطْلَقُ الأَْمْرِ لِلْوُجُوبِ، وَمَتَى وَجَبَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَبَ عَلَى الأُمَّةِ لأَنَّهُ قُدْوَتُهَا.
“Shalatlah untuk Tuhanmu, dan sembelihlah kurban” (al-Kautsar). Dalam satu tafsirnya, shalatlah shalat idul adha, dan sembelihlah unta untuk kurban. Perintah di dalam Al-Quran secara mutlak berarti wajib. Ketika wajib bagi Nabi, maka wajib pula bagi umatnya. Karena Rasulullah SAW adalah panutan umat.
4. Di Indonesia secara praktis, dan seluruh negara-negara islam di dunia, mengikuti pendapat peratama dengan hujjah-hujjahnya.
Anjuran kuat bahwa menyebelih kurban ini adalah sunnah Muakkadah di dasarkan pada hadits Nabi SAW Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dari Abu Hurairah ra.
“Barangsiapa mempunyai kelonggaran dana di hari kurban, namun tidak berkurban, maka jangan dekat-dekat ke tempat shalat kami”.
٨٢٧٣ - حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا " (١)
Kata para ulama, hadits ini menunjukkan sangat dianjurkan berkurban di hari raya idul adha. Sekaligus sebagai bentuk kepedulian social dan memang inilah ajaran social di dalam islam, berbagi dengan saudara yang mungkin belum berkemampuan untuk mangkonsumsi daging. Maka Islam mengajarkan berbagi hewan kurban.
Sekian terima kasih dan semoga manfaat.

Komentar
Posting Komentar